Rabu, 11 Maret 2015

Lobbying: Strategi Untuk Mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota di DIY Agar Menyusun Perda Disabilitas




Sejak September 2014 hingga Februari 2015, Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) aktif melakukan  lobi kepada pemerintah di kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan dari lobi ini adalah untuk mendorong pemerintah kabupatan/kota agar menyusun peraturan daerah (perda) yang memuat tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

lobi dengan DPRD Kota Jogja
Kegiatan lobi merupakan salah satu kegiatan dalam program Koalisi Menengah untuk Penyusunan dan Advokasi Peraturan Daerah tentang ‘Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas’ di 5 kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Program ini dilakukan oleh Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang terdiri CIQAL, ILAI (Independent Legal Aid Institute), dan MPM (Majelis Pemberdayaan Masyarakat) Muhammadiyah. Program ini juga didukung oleh DRF (Disability Rights Fund).

Sasaran kegiatan lobi adalah penentu kebijakan publik terkait penetapan Prolegda meliputi Bupati/ Wakil Bupati,Walikota/ Wakil Walikota, satuan kerja pemerintah daerah yang terkait (Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Pimpinan DRPD, dan Komisi di DPRD yang menangani masalah sosial. Selain anggota FPHPD, lobi juga melibatkan organisasi-organisasi Penyandang Disabilitas di masing-masing Kabupaten/Kota.


Berikut adalah kegiatan Lobi yang telah dilakukan:       
  1.  Lobi kepada Pemerintah Kota Yogyakarta: dilaksanakan tanggal 17 September 201
  2. Lobi kepada Pemerintah Kabupaten Sleman: dilaksanakan tanggal  19 September 2014 di Rumah Dinas wakil Bupati Sleman 
  3. Lobi kepada Pemerintah Kabupaten Sleman: tanggal 26 September 2014
  4. Lobi kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo: tanggal  16 Oktober 2014 
  5. Lobi kepada badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gunungkidul: tanggal 17 Oktober 2014 di Kantor Bappeda Kabupaten Gunung Kidul 
  6. Lobi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul: tanggal  21 Oktober 2014 
  7. Lobi kepada Komisi D DPRD Kabupaten Bantul: tanggal 22 Oktober 2014     
  8.  Lobi kepada DPRD Kota Yogyakarta: tanggal  26 November 2014   
  9.  Lobi kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo: tanggal  5 Desember 2014 
  10. Lobi kepada Badan Legislasi daerah (Balegda) DPRD Kota Yogyakarta: tanggal  15 Januari 2015  
  11. Lobi kepada Bupati Sleman: dilaksanakan tanggal 16 Januari 2015    
  12.  Lobi kepada Komisi D DPRD Kabupaten Sleman: dilaksanakan tanggal  3 Februari 2015

Perkembangan paska kegiatan lobi yang telah dilakukan, sebagai berikut:
  1. Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, dan Pemerintah Kabupaten Bantul mendukung usulan penyusunan Perda mengenai Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
  2. DPRD Kota Yogyakarta dan DPRD Kabupaten Bantul  memasukkan usulan penyusunan Perda mengenai Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Prolegda 2015 
  3. Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo akan membahas usulan Perda mengenai Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Tahun 2015 dengan melakukan perubahan Anggaran Sekretariat DPRD di pertengahan tahun 2015 agar mendukung keperluan pembahasan Perda tersebut. Komisi IV DPRD Kulon Progo berkomitmen berupaya Perda mengenai Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat ditetapkan di awal tahun 2016
  4. Komisi D DPRD Kabupaten Sleman akan mengusahakan pembahsan perda pada tahun 2015 atau selambatnya tahun 2016. Tahun 2015 akan dimulai penyusunan materi perda (peraturan daerah).

Tidak ada komentar: