Sekitar
140an orang aktivis yang tergabung dalam Link-AP (Lingkar Advokasi untuk
Perempuan) Jawa Tengah & DIY, termasuk CIQAL di dalamnya, pada hari Rabu 23
Januari 2013, menggelar aksi menolak KDRT yang menimpa Siti Rubaidah (istri
Wakil Walikota Magelang).
Dalam aksi
yang berlangsung di alun-alun kabupaten Magelang tersebut, para aktivis
membentangkan sarung bantal, spanduk dan poster yang berisi kecaman terhadap Wakil
Walikota Magelang, JP, yang telah melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)
terhadap istirinya.
Mengikuti
perkembangan kasus KDRT yang melibatkan Wakil Walikota Magelang ini, Link-AP
merasa sangat prihatin. Dan keprihatinan ini didasari karena KDRT dilakukan oleh
pejabat publik yang seharusnya menjadi pelayan public dan melakukan program
perlindungan terhadap perempuan dan anak. Tambahan lagi KDRT terjadi di kota Magelang yang menerima penghargaan Parahita Eka
Praya, sebuah penghargaan tertinggi bagi kabupaten atau kota yang mampu
melaksanakan program pengarusutamaan gender dengan baik. Selain itu, perangkat-perangkat kebijakan daerah
yang ada serta keberadaan women crisis center yang mempunyai mandat untuk
memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender
tidak berfungsi optimal sebagaimana amanat UU No. 23/2004 tentang penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Usai
menggelar aksi di alun-alum Magelang, para aktivis kemudian berjalan menuju
Mapolres Magelang Kota dan kembali menggelar orasi. Setelah itu, dengan
berkonvoi kendaraan dan dikawal aparat kepolisian, para aktivis menuju Gedung
DPRD Kota Magelang. Ada 20 orang perwakilan dari lembaga-lembaga yang tergabung
dalam Link-AP melakukan audiensi kepada Ketua DPRD Magelang, ketua-ketua fraksi
dan SKPD terkait. Di sini para perwakilan mendesak agar DPRD mengambil langkah
tegas terhadap kasus ini. Ketua DPRD Magelang menyatakan bahwa pihaknya masih
menunggu proses hukum.