Jumat, 16 Oktober 2015

Video: Workshop Pengumpulan Data untuk Penyusunan Naskah Akademik Perda Disabilitas di Tingkat Kabupaten/Kota

Dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik Perda Disabilitas di tingkat kabupaten/kota, pada tanggal 22 Maret 2015, Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas, menyelenggarakan workshop yang merupakan salah satu metode pengumpulan data.

Hasilnya, di Bantul pada tanggal 1 September, Peraturan Daerah Bantul No. 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-hak penyandang Disabilitas, sudah diundangkan. Sementara itu, untuk kabupaten/kota lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, proses sudah pada tahap penyerahan naskah akademik. 

Workshop dihadiri organisasi-organisasi penyandang disabilitas dari Kabupaten Bantul, kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon progo, Kabupaten Gunungkidul, Kota Jogja, serta dari Kabupaten Purworejo sebagai peserta peninjau. Workshop ini merupakan bagian dari Mid Level Coalition Program in Drafting and Advocacy Local Regulation/PERDA “Protection And Fulfillment Of Human Rights Of Persons With Disabilities” in 5 (Five) District in Yogyakarta Special Region, yang didukung oleh Disability Rights Fund (DRF).

Berikut video Workshop Persiapan Penyusunan Naskah Akademik:




Video: Pembangunan Yang Berpihak

Pembangunan Yang Berpihak adalah tema dalam acara Bincang Hari Ini di Jogja TV, pada tanggal 8 September 2015. Dalam acara ini, hadir narasumber dari Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas (FPHPD).  

FPHPD, dengan dukungan Disability Rights Fund, saat ini sedang mengadvokasi penyusunan peraturan daerah terkait disabilitas di tingkat kabupaten.kota di DIY.

Berikut video acara Bincang Hari Ini dengan tema 'Pembangunan Yang Berpihak':


Kamis, 15 Oktober 2015

Proses Pengumpulan Data dalam Penyusunan Naskah Akademik Perda Disabilitas di Tingkat Kabupaten/Kota di DIY

Beberapa waktu lalu, FPHP (Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas) telah menyerahkan Naskah akademik perda disabilitas kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo dan Kota Jogja. 
Khusus di Kabupaten Bantul, sudah disahkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Pengumpulan data dan masukan dalam rangka penyusunan naskah akademik yang didukung oleh Disability Rights Fund (DRF)  ini dilakukan selama beberapa bulan. 

Pengumpulan data dan masukan terkait permasalahan penyandang disabilitas dilakukan dengan cara:
  1. Penelitian lapangan
  2. Diskusi kelompok terarah (Focussed Group Discussion/FGD) yang melibatkan perwakilan pemangku kepentingan, yakni penyandang disabilitas, masyarakat, penyedia layanan publik, dan pemerintah 
  3. Workshop yang melibatkan penyandang disabilitas, masyarakat, penyedia layanan publik, dan pemerintah
  4. Seminar naskah akademik melibatkan penyandang disabilitas, masyarakat, penyedia layanan publik, dan pemerintah


 
FGD di Kabupaten Sleman
Seminar naskah akademik

Seminar naskah akademik

Penyerahan Naskah Akademik Perda Disabilitas di Tingkat Kabupaten/Kota di DIY


Setelah beberapa bulan melakukan lobi dan penelitian serta menjaring masukan dari organisasi penyandang disabilitas (OPD), SKPD, dan stakeholder lainnya, FPHPD--Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas--berhasil menyelesaikan penyusunan naskah akademik peraturan daerah di 5 kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.


Penyerahan naskah akademik kepada Eksekutif Gunungkidul
Bahkan khusus untuk Kabupaten Bantul, progres begitu cepat, dengan hak inisiatf DPRD. Pada tanggal 1 September 2015 Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Beberapa masukan dari FPHPD, Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas diakomodir dalam peraturan daerah yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul. 
FPHPD memberikan masukan kepada Komisi D DPRD Kabupaten Bantul terkait materi raperda disabilitas
Hearing dengan Komisi D DPRD Bantul, selain dihadiri FKPHD, juga dihadiri SKPD terkait
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas bisa didownload di sini.
Sementara itu untuk Kabupaten GunungkidulKabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman dan Kota Jogja, proses sudah pada tahap penyerahan naskah akademik, baik kepada Badan Legislatif maupun Badan Eksekutif. Baik Eksekutif (Pemerintah Daerah) maupun Legislatif (Dewan perwakilan Rakyat Daerah), menyambut baik naskah akademik yang diserahkan forum. Bahkan mereka menyatakan akan menindaklanjuti naskah akademik peraturan daerah terkait hak-hak penyandang disabilitas tersebut dengan mengagendakan untuk bisa masuk Prolegda 2016. 

Penyerahan naskah akademik kepada Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul
Penyerahan naskah akademik kepada Eksekutif Kabupaten Kulon Progo

Penyerahan naskah akademik kepada DPRD Kabupaten Kulon progo
Penyusunan naskah akademik ini merupakan bagian dari Mid Level Coalition Program in Drafting and Advocacy Local Regulation/PERDA “Protection And Fulfillment Of Human Rights Of Persons With Disabilities” in 5 (Five) District in Yogyakarta Special Region. Program ini dilakukan FPHPD yang terdiri dari CIQAL, ILAI dan MPM Muhammadiyah, dan didukung oleh Disability Rights Fund. 

Selasa, 17 Maret 2015

Lobbying dalam Rangka Mendorong Lahirnya Perda Disabilitas di Kabupaten/Kota di DIY

Lobbying dilakukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tujuannya untuk mendorong Pemerintah Daerah agar menyususn peraturan daerah yang memuat tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas (difabel). Lobbying sendiri merupakan bagian dari program Koalisi untuk Penyusunan dan Advokasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di 5 kabupaten/kota di DIY. Dan program ini didukung DRF (Disability Rights Fund).

Kegiatan dilakukan FPHPD (Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang terdiri dari CIQAL, ILAI dan MPM Muhammadiyah. FPHPD juga menggandeng organisasi-organisasi disabilitas di tiap-tiap kabupaten/kota.

Lobbying ke Pemerintah Kabupaten Sleman:

Audiensi ke SKPD Kabupaten Sleman

Audiensi ke Bupati dan SKPD Kabupaten Sleman


Lobbying ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Kidul:

Audiensi ke Wakil Bupati Gunung Kidul


Audiensi/lobi ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Gunung Kidul


Lobbying ke Pemerintah Kabupaten Kulon Progo:
Lobi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo

Audiensi ke Pemerintah Kabupaten Bantul:
Foto bersama Bupati dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Bantul

Audiensi/lobi ke Bupati Bantul beserta SKPD Kabupaten Bantul

Lobi dengan Ketua Komisi D DPRD Bantul


Lobbying ke Pemerintah Kota Jogja:
Lobi dengan Walikota Jogja

Seorang Penyandang tuna rungu menyampaikan aspirasi pada dengar pendapat di DPRD Kota

Dengar Pendapat DPRD Kota Jogja dalam rangka menjaring masukan dari masyarakat terkait penyususnan Perda Kota tentang disabilitas 

Tentang perkembangan dari kegiatan lobi, bisa dibaca di sini.

Rabu, 11 Maret 2015

Lobbying: Strategi Untuk Mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota di DIY Agar Menyusun Perda Disabilitas




Sejak September 2014 hingga Februari 2015, Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) aktif melakukan  lobi kepada pemerintah di kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan dari lobi ini adalah untuk mendorong pemerintah kabupatan/kota agar menyusun peraturan daerah (perda) yang memuat tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

lobi dengan DPRD Kota Jogja
Kegiatan lobi merupakan salah satu kegiatan dalam program Koalisi Menengah untuk Penyusunan dan Advokasi Peraturan Daerah tentang ‘Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas’ di 5 kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Program ini dilakukan oleh Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang terdiri CIQAL, ILAI (Independent Legal Aid Institute), dan MPM (Majelis Pemberdayaan Masyarakat) Muhammadiyah. Program ini juga didukung oleh DRF (Disability Rights Fund).

Sasaran kegiatan lobi adalah penentu kebijakan publik terkait penetapan Prolegda meliputi Bupati/ Wakil Bupati,Walikota/ Wakil Walikota, satuan kerja pemerintah daerah yang terkait (Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Pimpinan DRPD, dan Komisi di DPRD yang menangani masalah sosial. Selain anggota FPHPD, lobi juga melibatkan organisasi-organisasi Penyandang Disabilitas di masing-masing Kabupaten/Kota.


Berikut adalah kegiatan Lobi yang telah dilakukan:       
  1.  Lobi kepada Pemerintah Kota Yogyakarta: dilaksanakan tanggal 17 September 201
  2. Lobi kepada Pemerintah Kabupaten Sleman: dilaksanakan tanggal  19 September 2014 di Rumah Dinas wakil Bupati Sleman 
  3. Lobi kepada Pemerintah Kabupaten Sleman: tanggal 26 September 2014
  4. Lobi kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo: tanggal  16 Oktober 2014 
  5. Lobi kepada badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gunungkidul: tanggal 17 Oktober 2014 di Kantor Bappeda Kabupaten Gunung Kidul 
  6. Lobi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul: tanggal  21 Oktober 2014 
  7. Lobi kepada Komisi D DPRD Kabupaten Bantul: tanggal 22 Oktober 2014     
  8.  Lobi kepada DPRD Kota Yogyakarta: tanggal  26 November 2014   
  9.  Lobi kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo: tanggal  5 Desember 2014 
  10. Lobi kepada Badan Legislasi daerah (Balegda) DPRD Kota Yogyakarta: tanggal  15 Januari 2015  
  11. Lobi kepada Bupati Sleman: dilaksanakan tanggal 16 Januari 2015    
  12.  Lobi kepada Komisi D DPRD Kabupaten Sleman: dilaksanakan tanggal  3 Februari 2015

Perkembangan paska kegiatan lobi yang telah dilakukan, sebagai berikut:
  1. Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, dan Pemerintah Kabupaten Bantul mendukung usulan penyusunan Perda mengenai Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
  2. DPRD Kota Yogyakarta dan DPRD Kabupaten Bantul  memasukkan usulan penyusunan Perda mengenai Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Prolegda 2015 
  3. Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo akan membahas usulan Perda mengenai Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Tahun 2015 dengan melakukan perubahan Anggaran Sekretariat DPRD di pertengahan tahun 2015 agar mendukung keperluan pembahasan Perda tersebut. Komisi IV DPRD Kulon Progo berkomitmen berupaya Perda mengenai Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat ditetapkan di awal tahun 2016
  4. Komisi D DPRD Kabupaten Sleman akan mengusahakan pembahsan perda pada tahun 2015 atau selambatnya tahun 2016. Tahun 2015 akan dimulai penyusunan materi perda (peraturan daerah).