Minggu, 23 Maret 2014

PEMILU 2014 Tak Ramah Difabel

(Press Release)

PEMILU tinggal tak lebih  dari 16 hari lagi.Sebagai pesta demokrasi yang menjamin hak pilih semua warga Negara, seharusnya persiapan Pemilihan Umum telah dapat memastikan terpenuhinya berbagai hal yang menjamin haks eluruh warga untuk menggunakan hak suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Namun demikian, agaknya azaz tersebut masih harus menjadi mimpi bagi warga Negara Difabel. Di tengah kekecewaan masyarakat Difabel atas ketiadaan data pemilih Difabel yang dapat menjadi pijakan penyediaan alat bantu pencoblosan, kini Difabel harus lebih kecewa karena ketidak-mampuan Komisi Pemilihan Umum menyediakan alat bantu pencoblosan (TEMPLET) untuk surat suara DPR RI, DPRD 1 dan DPRD 2. Ini jelas merupakan bentuk pelanggaran undang-undang PEMILU yang secara tegas telah mensyaratkan adanya alat bantu pencoblosan dan TPS yang aksesibel bagi pemilih Difabel.

Ketiadaan template pada surat suara DPR RI, DPRD 1 dan DPRD 2 akan mengakibatkan pemilih Tunanetra di Sleman yang berjumlah sekitar lima ratus orang terancam hilang kerahasiaan memilihnya, atau bahkan tidak menggunakan hak pilihnya karena pilihan mereka tak lagi rahasia. Ini jelas-jelas pelanggaran atas pemenuhan hak sipil dan politik yang seharusnya diatur  oleh konstitusi.

KPU pun ternyata telah gagal menjadi cerminan pelaksana PEMILU yang memberikan kepastian jaminan atas PEMILU yang LUBER dan JURDIL dengan ketidakmampuan mereka memastikan ketersediaan alatbantu pencoblosan. Hal ini, kami yakini masih bias diperbaiki jika para komisioner KPU di Sleman mempunyai etikat baik untuk benar-benar memastikan hak politik seluruh warga tanpa terkecuali Difabel dapat terlindungi. 

Untuk itu, kami atas nama masyarakat Difabel  Sleman, melalui release ini menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. 1   Kami menyatakan kekecewaan yang sangat mendalam atas tidak terpenuhinya azaz PEMILU bagi pemilih Difabel, khususnya Tuna netra dengan tidak adanya alat bantu pencoblosan pada surat suara DPRRI, DPRD 1 dan DPRD 2 di KabupatenSleman.
  2.    Kami mendesak kepada KPU Sleman agar dalam sisa enam belas hari ini dapat mengupayakan langkah afirmatif dalam rangka penyediaan alat bantu pencoblosan bagi pemilih Difabel di Kabupaten Sleman.
  3.    Kami juga mendesak agar terpenuhinya penyediaan TPS yang aksesibel  bagi para pemilih difabel fisik.
  4.    Tidak terpenuhinya hal-hal di atas dalam penyelenggaraan PEMILU 2014 bagi warga Difabel adalah bentuk pelanggaran serius oleh penyelenggara PEMILU yang akan kami laporkan sebagai bentuk pelanggaran.

Yogyakarta, 24 Maret 2014

Muhammad Joni Yulianto, Nuning Suryatiningsih, Kuni Fatonah, Maria Muslimatun, Supriyatno, Wido (SIGAB, CIQAL, PPCS, FOSDIS, PERTUNI, ITMI)