Tampilkan postingan dengan label advokasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label advokasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Agustus 2017

Konferensi Pers FPHPD Terkait Ditolaknya Raperda Disabilitas Kota Yogyakarta



Press Release
DPRD KOTA YOGYAKARTA HARUS SEGERA PERBAIKI RAPERDA PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DENGAN MELIBATKAN ORGANISASI PENYANDANG DISABILITAS

Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) telah mulai menyuarakan pentingnya PERDA Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta sejak akhir tahun 2014. FPHPD yang terdiri dari CIQAL, Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan ILAI (Independent Legal Aid Institute), serta komunitas penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta secara aktif mendorong segera terwujudnya Perda tersebut dengan memberikan masukan-masukan terkait materi naskah akademik maupun substansi materi dalam Raperda tersebut.   FPHPD telah menyerahkan draf naskah akademik maupun draft Raperda kepada DPRD Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dalam perkembangannya pengajuan Raperda menjadi inisiatif DPRD Kota Yogyakarta. Perumusan substansi materi Raperda ini sudah sudah berlangsung sejak awal 2015 dengan dimasukkannya pembahasan Raperda tersebut dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Yogyakarta. DPRD Kota Yogyakarta selanjutnya  juga telah bekerja sama dengan pihak perguruan tinggi dalam menyusun naskah akademik maupun draf Raperda.
Dokumen Raperda yang telah disusun oleh perguruan tingi selanjutnya oleh Pansus DPRD Kota Yogyakarta disosialisasikan kepada organisasi Penyandang Disabilitas. Draft tersebut oleh organisasi Penyandang Disabilitas dianggap kurang memenuhi kebutuhan karena belum secara komprehensif mengatut mengenai perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang disabilitas dan selama penyusunannya tim dari perguruan tinggi kurang melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas. Dalam berbagai pertemuan yang diselenggarakan oleh Pansus DPRD Kota Yogyakarta, FPHPD dan organisasi Penyandang Disabilitas  menyampaikan berbagai masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan. Perjalanan pembahasan Raperda tersebut ternyata sangat lama, terbukti sampai akhir tahun 2016 Raperda belum juga disahkan.
Pada tanggal 1 Nopember 2016 DPRD Kota Yogyakarta menginformasikan akan melakukan penundaan pengesahan Raperda Disabilitas Kota Yogyakarta karena diperlukan adanya penyesuaian naskah akademik dan draft Raperda dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. FPHPD kembali memberikan masukan untuk penyempurnaan, dengan harapan Raperda ini bisa disahkan pada tahun 2016. Namun, Raperda tidak dapat disahkan pada akhir tahun 2016.
Awal Agustus 2017, Raperda Disabilitas di Kota Yogyakarta ditolak oleh Biro Hukum Pemerintah DIY karena terkesan mengatur ulang norma-norma yang sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016. Kondisi ini mengharuskan Raperda harus dirombak lagi. Hal ini patut disesalkan  karena dalam menyusun draf Raperda yang disampaikan ke Biro Hukum Pemerintah DIY, Pansus DPRD Kota Yogyakarta tidak memperhatikan masukan organisasi Penyandang Disabilitas. Perubahan draft Raperda yang disusun oleh DPRD Kota Yogyakarta juga tidak dikomunikasikan kepada komunitas Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta.
Melihat fakta ini, FPHPD mendesak Pansus DPRD Kota Yogyakarta segera melakukan perbaikan draf Raperda dengan memperhatikan  masukan serta melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas dan sesuai prinsip penyusunan Peraturan Daerah.

Yogyakarta,  14 Agustus 2017
Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas (FPHPD)


 

Rabu, 11 Januari 2017

Konferensi Pers Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas



PERS RELEASE

Advokasi Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas Tingkar Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta

Kebijakan publik di daerah, dalam hal ini peraturan daerah, merupakan ranah penting untuk menjamin hak-hak warga negara, tak terkecuali penyandang disabilitas. Oleh karena itu, mendorong perda (peraturan daerah) yang prodisabilitas sudah seharusnya menjadi agenda advokasi dari gerakan besar untuk mendorong pemajuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Saat ini adalah momentum yang tepat karena kebijakan di tingkat nasional sangat mendukung adanya penguatan hak-hak penyandang disabilitas di daerah. Terlebih kita telah memiliki UU No. 19/2011 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang disabilitas, dan UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu, di tingkat propinsi juga telah ada PERDA DIY No. 4/2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Sejak tahun 2014, CIQAL bersama  ILAI dan MPM PP Muhammadiyah, dengan dukungan DRF dan DRAF, menginisiasi terbentuknya Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Misi FPHPD adalah terbentuknya peraturan daerah terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di 5 kabupaten/kota di DIY, yang tentu saja melibatkan penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan lainnya.

Proses penyusunan peraturan daerah ini merupakan contoh pembuatan kebijakan publik yang benar-benar partisipatif. Proses yang partisipatif tersebut dilakukan sejak gagasan penyusunan perda, penyusunan naskah akademik, penyusunan rancangan peraturan daerah dan saat pembahasan di DPRD. Dalam proses ini, FPHPD dengan dukungan OPD (Organisasi Penyandang Disabilitas) di tingkat kabupaten/kota, aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.

Pada saat ini telah disahkan perda disabilitas di 4 kabupaten (Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul dan Sleman), sedang raperda disabilitas Kota Jogja masih dalam proses pembahasan.
Perda yang telah disahkan adalah:
  1. Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
  2. Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
  3. Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggarnaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  4. Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, disahkan bulan Desember 2016 (nomor saat ini masih proses). 
Pengalaman proses penyusunan perda yang partisipatif ini, didokumentasikan dalam buku ADVOKASI KEBIJAKAN PRODISABILITAS PENDEKATAN PARTISIPATIF, yang ditulis oleh tim yang terdiri dari Arni Surwanti, Ahmad Ma'ruf, Winarta, Suryatiningsih Budi Lestari, Ibnu Sukaca, dan Dwi Suka Sulistyaningsih. Buku ini disusun sebagai sarana berbagi pengalaman dalam melakukan advokasi peraturan daerah, yang mudah-mudahan dapat bermanfaat sebagai referensi, terutama bagi OPD, yang akan mendorong kebijakan prodisabilitas di daerah masing-masing. 

Setelah perda disabilitas ini disahkan, diharapkan akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan program dan penganggaran. Harapan ke depan, peraturan-peraturan daerah tersebut dapat diimplementasikan, dengan kawalan OPD dalam memastikan implementasinya.

Arni Surwanti
Koordinator Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas 


Jumat, 16 Oktober 2015

Video: Workshop Pengumpulan Data untuk Penyusunan Naskah Akademik Perda Disabilitas di Tingkat Kabupaten/Kota

Dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik Perda Disabilitas di tingkat kabupaten/kota, pada tanggal 22 Maret 2015, Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas, menyelenggarakan workshop yang merupakan salah satu metode pengumpulan data.

Hasilnya, di Bantul pada tanggal 1 September, Peraturan Daerah Bantul No. 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-hak penyandang Disabilitas, sudah diundangkan. Sementara itu, untuk kabupaten/kota lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, proses sudah pada tahap penyerahan naskah akademik. 

Workshop dihadiri organisasi-organisasi penyandang disabilitas dari Kabupaten Bantul, kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon progo, Kabupaten Gunungkidul, Kota Jogja, serta dari Kabupaten Purworejo sebagai peserta peninjau. Workshop ini merupakan bagian dari Mid Level Coalition Program in Drafting and Advocacy Local Regulation/PERDA “Protection And Fulfillment Of Human Rights Of Persons With Disabilities” in 5 (Five) District in Yogyakarta Special Region, yang didukung oleh Disability Rights Fund (DRF).

Berikut video Workshop Persiapan Penyusunan Naskah Akademik:




Video: Pembangunan Yang Berpihak

Pembangunan Yang Berpihak adalah tema dalam acara Bincang Hari Ini di Jogja TV, pada tanggal 8 September 2015. Dalam acara ini, hadir narasumber dari Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas (FPHPD).  

FPHPD, dengan dukungan Disability Rights Fund, saat ini sedang mengadvokasi penyusunan peraturan daerah terkait disabilitas di tingkat kabupaten.kota di DIY.

Berikut video acara Bincang Hari Ini dengan tema 'Pembangunan Yang Berpihak':


Kamis, 15 Oktober 2015

Proses Pengumpulan Data dalam Penyusunan Naskah Akademik Perda Disabilitas di Tingkat Kabupaten/Kota di DIY

Beberapa waktu lalu, FPHP (Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas) telah menyerahkan Naskah akademik perda disabilitas kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo dan Kota Jogja. 
Khusus di Kabupaten Bantul, sudah disahkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Pengumpulan data dan masukan dalam rangka penyusunan naskah akademik yang didukung oleh Disability Rights Fund (DRF)  ini dilakukan selama beberapa bulan. 

Pengumpulan data dan masukan terkait permasalahan penyandang disabilitas dilakukan dengan cara:
  1. Penelitian lapangan
  2. Diskusi kelompok terarah (Focussed Group Discussion/FGD) yang melibatkan perwakilan pemangku kepentingan, yakni penyandang disabilitas, masyarakat, penyedia layanan publik, dan pemerintah 
  3. Workshop yang melibatkan penyandang disabilitas, masyarakat, penyedia layanan publik, dan pemerintah
  4. Seminar naskah akademik melibatkan penyandang disabilitas, masyarakat, penyedia layanan publik, dan pemerintah


 
FGD di Kabupaten Sleman
Seminar naskah akademik

Seminar naskah akademik

Penyerahan Naskah Akademik Perda Disabilitas di Tingkat Kabupaten/Kota di DIY


Setelah beberapa bulan melakukan lobi dan penelitian serta menjaring masukan dari organisasi penyandang disabilitas (OPD), SKPD, dan stakeholder lainnya, FPHPD--Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas--berhasil menyelesaikan penyusunan naskah akademik peraturan daerah di 5 kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.


Penyerahan naskah akademik kepada Eksekutif Gunungkidul
Bahkan khusus untuk Kabupaten Bantul, progres begitu cepat, dengan hak inisiatf DPRD. Pada tanggal 1 September 2015 Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Beberapa masukan dari FPHPD, Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas diakomodir dalam peraturan daerah yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul. 
FPHPD memberikan masukan kepada Komisi D DPRD Kabupaten Bantul terkait materi raperda disabilitas
Hearing dengan Komisi D DPRD Bantul, selain dihadiri FKPHD, juga dihadiri SKPD terkait
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas bisa didownload di sini.
Sementara itu untuk Kabupaten GunungkidulKabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman dan Kota Jogja, proses sudah pada tahap penyerahan naskah akademik, baik kepada Badan Legislatif maupun Badan Eksekutif. Baik Eksekutif (Pemerintah Daerah) maupun Legislatif (Dewan perwakilan Rakyat Daerah), menyambut baik naskah akademik yang diserahkan forum. Bahkan mereka menyatakan akan menindaklanjuti naskah akademik peraturan daerah terkait hak-hak penyandang disabilitas tersebut dengan mengagendakan untuk bisa masuk Prolegda 2016. 

Penyerahan naskah akademik kepada Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul
Penyerahan naskah akademik kepada Eksekutif Kabupaten Kulon Progo

Penyerahan naskah akademik kepada DPRD Kabupaten Kulon progo
Penyusunan naskah akademik ini merupakan bagian dari Mid Level Coalition Program in Drafting and Advocacy Local Regulation/PERDA “Protection And Fulfillment Of Human Rights Of Persons With Disabilities” in 5 (Five) District in Yogyakarta Special Region. Program ini dilakukan FPHPD yang terdiri dari CIQAL, ILAI dan MPM Muhammadiyah, dan didukung oleh Disability Rights Fund. 

Selasa, 17 Maret 2015

Lobbying dalam Rangka Mendorong Lahirnya Perda Disabilitas di Kabupaten/Kota di DIY

Lobbying dilakukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tujuannya untuk mendorong Pemerintah Daerah agar menyususn peraturan daerah yang memuat tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas (difabel). Lobbying sendiri merupakan bagian dari program Koalisi untuk Penyusunan dan Advokasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di 5 kabupaten/kota di DIY. Dan program ini didukung DRF (Disability Rights Fund).

Kegiatan dilakukan FPHPD (Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang terdiri dari CIQAL, ILAI dan MPM Muhammadiyah. FPHPD juga menggandeng organisasi-organisasi disabilitas di tiap-tiap kabupaten/kota.

Lobbying ke Pemerintah Kabupaten Sleman:

Audiensi ke SKPD Kabupaten Sleman

Audiensi ke Bupati dan SKPD Kabupaten Sleman


Lobbying ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Kidul:

Audiensi ke Wakil Bupati Gunung Kidul


Audiensi/lobi ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Gunung Kidul


Lobbying ke Pemerintah Kabupaten Kulon Progo:
Lobi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo

Audiensi ke Pemerintah Kabupaten Bantul:
Foto bersama Bupati dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Bantul

Audiensi/lobi ke Bupati Bantul beserta SKPD Kabupaten Bantul

Lobi dengan Ketua Komisi D DPRD Bantul


Lobbying ke Pemerintah Kota Jogja:
Lobi dengan Walikota Jogja

Seorang Penyandang tuna rungu menyampaikan aspirasi pada dengar pendapat di DPRD Kota

Dengar Pendapat DPRD Kota Jogja dalam rangka menjaring masukan dari masyarakat terkait penyususnan Perda Kota tentang disabilitas 

Tentang perkembangan dari kegiatan lobi, bisa dibaca di sini.