PERS RELEASE
Advokasi Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas Tingkar Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta
Kebijakan publik di daerah, dalam hal ini peraturan daerah, merupakan ranah penting untuk menjamin hak-hak warga negara, tak terkecuali penyandang disabilitas. Oleh karena itu, mendorong perda (peraturan daerah) yang prodisabilitas sudah seharusnya menjadi agenda advokasi dari gerakan besar untuk mendorong pemajuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Saat ini adalah momentum yang tepat karena kebijakan di tingkat nasional sangat mendukung adanya penguatan hak-hak penyandang disabilitas di daerah. Terlebih kita telah memiliki UU No. 19/2011 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang disabilitas, dan UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu, di tingkat propinsi juga telah ada PERDA DIY No. 4/2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Sejak tahun 2014, CIQAL bersama ILAI dan MPM PP Muhammadiyah, dengan dukungan DRF dan DRAF, menginisiasi terbentuknya Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Misi FPHPD adalah terbentuknya peraturan daerah terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di 5 kabupaten/kota di DIY, yang tentu saja melibatkan penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan lainnya.
Proses penyusunan peraturan daerah ini merupakan contoh pembuatan kebijakan publik yang benar-benar partisipatif. Proses yang partisipatif tersebut dilakukan sejak gagasan penyusunan perda, penyusunan naskah akademik, penyusunan rancangan peraturan daerah dan saat pembahasan di DPRD. Dalam proses ini, FPHPD dengan dukungan OPD (Organisasi Penyandang Disabilitas) di tingkat kabupaten/kota, aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.
Pada saat ini telah disahkan perda disabilitas di 4 kabupaten (Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul dan Sleman), sedang raperda disabilitas Kota Jogja masih dalam proses pembahasan.
Perda yang telah disahkan adalah:
- Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
- Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
- Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggarnaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, disahkan bulan Desember 2016 (nomor saat ini masih proses).
Pengalaman proses penyusunan perda yang partisipatif ini, didokumentasikan dalam buku ADVOKASI KEBIJAKAN PRODISABILITAS PENDEKATAN PARTISIPATIF, yang ditulis oleh tim yang terdiri dari Arni Surwanti, Ahmad Ma'ruf, Winarta, Suryatiningsih Budi Lestari, Ibnu Sukaca, dan Dwi Suka Sulistyaningsih. Buku ini disusun sebagai sarana berbagi pengalaman dalam melakukan advokasi peraturan daerah, yang mudah-mudahan dapat bermanfaat sebagai referensi, terutama bagi OPD, yang akan mendorong kebijakan prodisabilitas di daerah masing-masing.
Setelah perda disabilitas ini disahkan, diharapkan akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan program dan penganggaran. Harapan ke depan, peraturan-peraturan daerah tersebut dapat diimplementasikan, dengan kawalan OPD dalam memastikan implementasinya.
Arni Surwanti
Koordinator Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Arni Surwanti
Koordinator Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas