Kekerasaan seksual terhadap perempuan penyandang
disabilitas semakin muncul ke permukaan. Pembiaran bentuk kejahatan ini tak hanya
berdampak bagi korban, tetapi juga membahayakan tatanan budaya, dan nilai-nilai di masyarakat.
Kekerasan seksual pada perempuan dengan disabilitas
terjadi karena asumsi bahwa disabilitas adalah makhluk a-seksual atau menstigma
bahwa disabilitas (terutama disabilitas intelektual) memiliki kebutuhan seksual
yang berlebih, sehingga melanggengkan praktek kekerasan seksual yang terjadi
pada mereka. Keterbatasan fisik dan hambatan berinteraksi dengan lingkungannya
juga sering kali mejadi kelemahan
kelompok disabilitas untuk diperlakukan tidak menyenangkan, seperti
pelecehan dan pemerkosaan.
Di Daerah Istimewa Yogyajarta (DIY) saja sumber Krjogja.com menyebutkan data dua tahun
terakhir dari 74 kasus kekerasan seksual terjadi di DIY, 3 di antaranya masuk
ke pengadilan sementara 71 kasus lainnya tidak tertangani melalui jalur hukum hanya
tertangani melalui medis, psikologis, ekonomi maupun kekeluargaan Sementara, di
di ranah hukum sendiri, penyidikan masih
jauh dari harapan, karena perangkat hukum belum memiliki perspektif
disabilitas.
Penyandang Disabilitas di Gowa Diperkosa Penjual Ikan
Keliling
Kontributor Bone, Abdul Haq
Kompas.com - 10/05/2017, 13:09 WIB
KOMPAS.com
- Seorang penjual ikan keliling di Kabupaten Gowa, Sulewesi Selatan sempat menjadi
bulan-bulanan warga setelah kepergok memperkosa seorang wanita tuna rungu di
tempat pembuatan batu bata.
Saat itu pelaku, KN (52) tengah menjajakan ikan miliknya menggunakan sepeda motor. Di lokasi pembuatan batu bata yang berada di perkebunan warga, pelaku melihat korban, AN (30). Pelaku kemudian menyeret korban dan memperkosa sebelum akhirnya dipergoki warga. "Kita memang lihat ada penjual ikan lewat, tapi lama tidak kembali. Makanya kita cari. Ternyata dia perkosa (korban)," kata Daeng Ngila salah seorang warga setempat, Rabu (10/5/2017).
Warga yang marah sempat menghakimi
KN. Lalu pelaku diamankan ke rumah kepala dusun setempat.
Beberapa menit kemudian, polisi tiba
di lokasi. Polisi langsung mengevakuasi KN yang merupakan warga Dusun Tamattia,
Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat ke Mapolsek Bajeng.
Sementara korban yang memiliki
riwayat keterbelakangan mental serta menderita tuna rungu langsung dibawa ke
Mapolres Gowa. Korban akan menjalani pemeriksaan oleh
pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
"Kejadiannya berada di lokasi yang sepi dan korban merupakan penyandang disabilitas. Tersangkanya sudah kami amankan dan terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara" ungkap AKP Mangatas Tambunan, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa.
"Kejadiannya berada di lokasi yang sepi dan korban merupakan penyandang disabilitas. Tersangkanya sudah kami amankan dan terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara" ungkap AKP Mangatas Tambunan, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa.
Link berita http://regional.kompas.com/read/2017/05/10/13091221/penyandang.disabilitas.di.gowa.diperkosa.penjual.ikan.keliling