Minggu, 04 Juni 2017

Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas



Kekerasaan seksual terhadap perempuan  penyandang disabilitas semakin muncul ke permukaan. Pembiaran bentuk kejahatan ini tak hanya berdampak bagi korban, tetapi juga membahayakan  tatanan budaya, dan nilai-nilai  di masyarakat.

Kekerasan seksual pada perempuan dengan disabilitas terjadi karena asumsi bahwa disabilitas adalah makhluk a-seksual atau menstigma bahwa disabilitas (terutama disabilitas intelektual) memiliki kebutuhan seksual yang berlebih, sehingga melanggengkan praktek kekerasan seksual yang terjadi pada mereka.  Keterbatasan fisik  dan hambatan berinteraksi dengan lingkungannya juga  sering kali mejadi kelemahan kelompok disabilitas untuk diperlakukan tidak menyenangkan, seperti pelecehan  dan pemerkosaan.

Di  Daerah Istimewa Yogyajarta (DIY) saja sumber Krjogja.com menyebutkan data dua tahun terakhir dari 74 kasus kekerasan seksual terjadi di DIY, 3 di antaranya masuk ke pengadilan sementara 71 kasus lainnya tidak tertangani melalui jalur hukum hanya tertangani melalui medis, psikologis, ekonomi maupun kekeluargaan Sementara, di di ranah hukum sendiri,  penyidikan masih jauh dari harapan, karena perangkat hukum belum memiliki perspektif disabilitas. 


Penyandang Disabilitas di Gowa Diperkosa Penjual Ikan Keliling

Kontributor Bone, Abdul Haq

Kompas.com - 10/05/2017, 13:09 WIB



KOMPAS.com - Seorang penjual ikan keliling di Kabupaten Gowa, Sulewesi Selatan sempat menjadi bulan-bulanan warga setelah kepergok memperkosa seorang wanita tuna rungu di tempat pembuatan batu bata.


Peristiwa terjadi di tempat pembuatan bata di Dusun Boronguntia, Desa Maccinibaji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Selasa (9/5/2017) pukul 11.00 Wita.
Saat itu pelaku, KN (52) tengah menjajakan ikan miliknya menggunakan sepeda motor. Di lokasi pembuatan batu bata yang berada di perkebunan warga, pelaku melihat korban, AN (30). Pelaku kemudian menyeret korban dan memperkosa sebelum akhirnya dipergoki warga.
"Kita memang lihat ada penjual ikan lewat, tapi lama tidak kembali. Makanya kita cari. Ternyata dia perkosa (korban)," kata Daeng Ngila salah seorang warga setempat, Rabu (10/5/2017).

Warga yang marah sempat menghakimi KN. Lalu pelaku diamankan ke rumah kepala dusun setempat.



Beberapa menit kemudian, polisi tiba di lokasi. Polisi langsung mengevakuasi KN yang merupakan warga Dusun Tamattia, Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat ke Mapolsek Bajeng.

Sementara korban yang memiliki riwayat keterbelakangan mental serta menderita tuna rungu langsung dibawa ke Mapolres Gowa. Korban akan menjalani pemeriksaan oleh pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.

"Kejadiannya berada di lokasi yang sepi dan korban merupakan penyandang disabilitas. Tersangkanya sudah kami amankan dan terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara" ungkap AKP Mangatas Tambunan, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa.

Link berita  http://regional.kompas.com/read/2017/05/10/13091221/penyandang.disabilitas.di.gowa.diperkosa.penjual.ikan.keliling