(Press
Release)
PEMILU tinggal tak lebih dari 16 hari lagi.Sebagai pesta demokrasi
yang menjamin hak pilih semua warga Negara, seharusnya persiapan Pemilihan Umum
telah dapat memastikan terpenuhinya berbagai hal yang menjamin haks eluruh warga
untuk menggunakan hak suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil.
Namun demikian, agaknya azaz tersebut masih
harus menjadi mimpi bagi warga Negara Difabel. Di tengah kekecewaan masyarakat Difabel
atas ketiadaan data pemilih Difabel yang dapat menjadi pijakan penyediaan alat
bantu pencoblosan, kini Difabel harus lebih kecewa karena ketidak-mampuan Komisi
Pemilihan Umum menyediakan alat bantu pencoblosan (TEMPLET) untuk surat suara
DPR RI, DPRD 1 dan DPRD 2. Ini jelas merupakan bentuk pelanggaran undang-undang
PEMILU yang secara tegas telah mensyaratkan adanya alat bantu pencoblosan dan
TPS yang aksesibel bagi pemilih Difabel.
Ketiadaan template pada surat suara
DPR RI, DPRD 1 dan DPRD 2 akan mengakibatkan pemilih Tunanetra di Sleman yang
berjumlah sekitar lima ratus orang terancam hilang kerahasiaan memilihnya, atau
bahkan tidak menggunakan hak pilihnya karena pilihan mereka tak lagi rahasia.
Ini jelas-jelas pelanggaran atas pemenuhan hak sipil dan politik yang seharusnya
diatur oleh konstitusi.
KPU pun ternyata telah gagal menjadi cerminan
pelaksana PEMILU yang memberikan kepastian jaminan atas PEMILU yang LUBER dan
JURDIL dengan ketidakmampuan mereka memastikan ketersediaan alatbantu pencoblosan.
Hal ini, kami yakini masih bias diperbaiki jika para komisioner KPU di Sleman mempunyai
etikat baik untuk benar-benar memastikan hak politik seluruh warga tanpa terkecuali
Difabel dapat terlindungi.
Untuk itu, kami atas nama masyarakat Difabel Sleman, melalui release ini menyatakan sikap sebagai
berikut:
- 1 Kami
menyatakan kekecewaan yang sangat mendalam atas tidak terpenuhinya azaz PEMILU
bagi pemilih Difabel, khususnya Tuna netra dengan tidak adanya alat bantu pencoblosan
pada surat suara DPRRI, DPRD 1 dan DPRD 2 di KabupatenSleman.
- Kami
mendesak kepada KPU Sleman agar dalam sisa enam belas hari ini dapat mengupayakan
langkah afirmatif dalam rangka penyediaan alat bantu pencoblosan bagi pemilih Difabel
di Kabupaten Sleman.
- Kami
juga mendesak agar terpenuhinya penyediaan TPS yang aksesibel bagi para pemilih difabel fisik.
- Tidak
terpenuhinya hal-hal di atas dalam penyelenggaraan PEMILU 2014 bagi warga Difabel
adalah bentuk pelanggaran serius oleh penyelenggara PEMILU yang akan kami
laporkan sebagai bentuk pelanggaran.
Yogyakarta, 24 Maret 2014
Muhammad Joni Yulianto, Nuning
Suryatiningsih, Kuni Fatonah, Maria Muslimatun, Supriyatno, Wido (SIGAB, CIQAL,
PPCS, FOSDIS, PERTUNI, ITMI)