Setelah beberapa bulan melakukan lobi dan penelitian serta menjaring masukan dari organisasi penyandang disabilitas (OPD), SKPD, dan stakeholder lainnya, FPHPD--Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas--berhasil menyelesaikan penyusunan naskah akademik peraturan daerah di 5 kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.
|
Penyerahan naskah akademik kepada Eksekutif Gunungkidul
|
Bahkan khusus untuk Kabupaten Bantul, progres begitu cepat, dengan hak inisiatf DPRD. Pada tanggal 1 September 2015 Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Beberapa masukan dari FPHPD, Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas diakomodir dalam peraturan daerah yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul.
|
FPHPD memberikan masukan kepada Komisi D DPRD Kabupaten Bantul terkait materi raperda disabilitas |
|
Hearing dengan Komisi D DPRD Bantul, selain dihadiri FKPHD, juga dihadiri SKPD terkait |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas bisa didownload di sini.
Sementara itu untuk Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman dan Kota Jogja, proses sudah pada tahap penyerahan naskah akademik, baik kepada Badan Legislatif maupun Badan Eksekutif. Baik Eksekutif (Pemerintah Daerah) maupun Legislatif (Dewan perwakilan Rakyat Daerah), menyambut baik naskah akademik yang diserahkan forum. Bahkan mereka menyatakan akan menindaklanjuti naskah akademik peraturan daerah terkait hak-hak penyandang disabilitas tersebut dengan mengagendakan untuk bisa masuk Prolegda 2016.
|
Penyerahan naskah akademik kepada Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul |
|
Penyerahan naskah akademik kepada Eksekutif Kabupaten Kulon Progo |
|
Penyerahan naskah akademik kepada DPRD Kabupaten Kulon progo |
Penyusunan naskah akademik ini merupakan bagian dari Mid Level Coalition Program in Drafting and Advocacy Local Regulation/PERDA “Protection And Fulfillment Of Human Rights Of Persons With Disabilities” in 5 (Five) District in Yogyakarta Special Region. Program ini dilakukan FPHPD yang terdiri dari CIQAL, ILAI dan MPM Muhammadiyah, dan didukung oleh Disability Rights Fund.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar