Senin, 14 Agustus 2017

Konferensi Pers FPHPD Terkait Ditolaknya Raperda Disabilitas Kota Yogyakarta



Press Release
DPRD KOTA YOGYAKARTA HARUS SEGERA PERBAIKI RAPERDA PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DENGAN MELIBATKAN ORGANISASI PENYANDANG DISABILITAS

Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) telah mulai menyuarakan pentingnya PERDA Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta sejak akhir tahun 2014. FPHPD yang terdiri dari CIQAL, Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan ILAI (Independent Legal Aid Institute), serta komunitas penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta secara aktif mendorong segera terwujudnya Perda tersebut dengan memberikan masukan-masukan terkait materi naskah akademik maupun substansi materi dalam Raperda tersebut.   FPHPD telah menyerahkan draf naskah akademik maupun draft Raperda kepada DPRD Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dalam perkembangannya pengajuan Raperda menjadi inisiatif DPRD Kota Yogyakarta. Perumusan substansi materi Raperda ini sudah sudah berlangsung sejak awal 2015 dengan dimasukkannya pembahasan Raperda tersebut dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Yogyakarta. DPRD Kota Yogyakarta selanjutnya  juga telah bekerja sama dengan pihak perguruan tinggi dalam menyusun naskah akademik maupun draf Raperda.
Dokumen Raperda yang telah disusun oleh perguruan tingi selanjutnya oleh Pansus DPRD Kota Yogyakarta disosialisasikan kepada organisasi Penyandang Disabilitas. Draft tersebut oleh organisasi Penyandang Disabilitas dianggap kurang memenuhi kebutuhan karena belum secara komprehensif mengatut mengenai perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang disabilitas dan selama penyusunannya tim dari perguruan tinggi kurang melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas. Dalam berbagai pertemuan yang diselenggarakan oleh Pansus DPRD Kota Yogyakarta, FPHPD dan organisasi Penyandang Disabilitas  menyampaikan berbagai masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan. Perjalanan pembahasan Raperda tersebut ternyata sangat lama, terbukti sampai akhir tahun 2016 Raperda belum juga disahkan.
Pada tanggal 1 Nopember 2016 DPRD Kota Yogyakarta menginformasikan akan melakukan penundaan pengesahan Raperda Disabilitas Kota Yogyakarta karena diperlukan adanya penyesuaian naskah akademik dan draft Raperda dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. FPHPD kembali memberikan masukan untuk penyempurnaan, dengan harapan Raperda ini bisa disahkan pada tahun 2016. Namun, Raperda tidak dapat disahkan pada akhir tahun 2016.
Awal Agustus 2017, Raperda Disabilitas di Kota Yogyakarta ditolak oleh Biro Hukum Pemerintah DIY karena terkesan mengatur ulang norma-norma yang sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016. Kondisi ini mengharuskan Raperda harus dirombak lagi. Hal ini patut disesalkan  karena dalam menyusun draf Raperda yang disampaikan ke Biro Hukum Pemerintah DIY, Pansus DPRD Kota Yogyakarta tidak memperhatikan masukan organisasi Penyandang Disabilitas. Perubahan draft Raperda yang disusun oleh DPRD Kota Yogyakarta juga tidak dikomunikasikan kepada komunitas Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta.
Melihat fakta ini, FPHPD mendesak Pansus DPRD Kota Yogyakarta segera melakukan perbaikan draf Raperda dengan memperhatikan  masukan serta melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas dan sesuai prinsip penyusunan Peraturan Daerah.

Yogyakarta,  14 Agustus 2017
Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas (FPHPD)


 

Tidak ada komentar: