Press Release
DPRD KOTA YOGYAKARTA HARUS SEGERA PERBAIKI RAPERDA
PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DENGAN MELIBATKAN ORGANISASI PENYANDANG
DISABILITAS
Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD)
telah mulai menyuarakan pentingnya PERDA Perda Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
di Kota Yogyakarta sejak akhir tahun 2014. FPHPD yang terdiri dari CIQAL, Majelis Pemberdayaan Masyarakat
(MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
dan ILAI (Independent Legal Aid Institute), serta komunitas penyandang
disabilitas di Kota Yogyakarta secara aktif mendorong segera terwujudnya Perda
tersebut dengan memberikan masukan-masukan terkait materi naskah akademik
maupun substansi materi dalam Raperda
tersebut. FPHPD
telah menyerahkan
draf naskah akademik maupun draft Raperda kepada DPRD Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dalam
perkembangannya pengajuan Raperda menjadi inisiatif DPRD Kota Yogyakarta.
Perumusan substansi materi Raperda
ini sudah sudah berlangsung sejak awal 2015 dengan dimasukkannya pembahasan Raperda tersebut dalam Program
Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Yogyakarta. DPRD Kota Yogyakarta selanjutnya juga telah bekerja sama dengan pihak perguruan tinggi dalam menyusun naskah
akademik maupun draf Raperda.
Dokumen
Raperda yang telah disusun oleh perguruan tingi selanjutnya oleh Pansus DPRD
Kota Yogyakarta disosialisasikan kepada organisasi Penyandang Disabilitas.
Draft tersebut oleh organisasi Penyandang Disabilitas dianggap kurang memenuhi
kebutuhan karena belum secara komprehensif mengatut mengenai perlindungan dan
pemenuhan hak Penyandang disabilitas dan selama penyusunannya tim dari
perguruan tinggi kurang melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas. Dalam
berbagai pertemuan yang diselenggarakan oleh Pansus DPRD Kota Yogyakarta, FPHPD
dan organisasi Penyandang Disabilitas
menyampaikan berbagai masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan. Perjalanan
pembahasan Raperda tersebut ternyata sangat lama, terbukti sampai akhir tahun
2016 Raperda belum juga disahkan.
Pada tanggal 1 Nopember 2016 DPRD
Kota Yogyakarta menginformasikan akan melakukan penundaan pengesahan Raperda Disabilitas
Kota Yogyakarta karena diperlukan adanya penyesuaian naskah akademik dan draft Raperda
dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
FPHPD kembali memberikan masukan untuk penyempurnaan, dengan harapan Raperda ini bisa disahkan pada
tahun 2016. Namun, Raperda tidak dapat
disahkan pada akhir tahun 2016.
Awal Agustus 2017, Raperda Disabilitas di Kota Yogyakarta ditolak oleh Biro Hukum Pemerintah DIY karena terkesan mengatur ulang
norma-norma yang sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016. Kondisi ini mengharuskan Raperda harus dirombak lagi. Hal ini patut
disesalkan karena dalam
menyusun draf Raperda yang disampaikan ke Biro Hukum Pemerintah DIY, Pansus DPRD Kota Yogyakarta tidak memperhatikan masukan organisasi Penyandang
Disabilitas.
Perubahan draft Raperda yang disusun oleh DPRD Kota
Yogyakarta juga tidak dikomunikasikan kepada komunitas Penyandang
Disabilitas di Kota
Yogyakarta.
Melihat fakta ini, FPHPD mendesak
Pansus DPRD Kota Yogyakarta segera melakukan perbaikan draf Raperda dengan
memperhatikan masukan serta melibatkan
organisasi Penyandang Disabilitas dan sesuai prinsip penyusunan Peraturan
Daerah.
Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas (FPHPD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar