Pernyataan sikap
Gerakan Masyarakat Peduli Hak-Hak Penyandang Disabilitas atas peristiwa bullying terhadap mahasiswa penyandang disabilitas di Kampus Guna Dharma.
Mengecam
Bully Penyandang Disabilitas (MF) Di Kampus Universitas Guna Dharma
16 Juli 2017
#stopbullydisabilitas
#shameonyougunadarma
#stopperundungandisabilitas
CP Gerakan Masyarakat Peduli Hak Hak Penyandang
Disabilitas
Trian Airlangga 087780328205
Jonna Damanik +62 878-8845-7889
Peristiwa kekerasan yang menimpa MF mahasiswa Universitas
Gunadarma yang dilakukan beberapa temannya di Kampus kembali menyanyat rasa
kemanusiaan kita. Apalagi video yang berdurasi 14 detik yang diunggah oleh
seseorang di Instagram menggambarkan tidak ada satupun yang mampu mencegah
penghinaan tersebut, malah menunjukkan cara pandang sosial yang merendahkan.
Bahkan saat korban berusaha membela diri menjadi bahan candaan dan teriakan
yang memojokkan.
Situasi ini sangat menimbulkan keprihatinan yang
mendalam. UU Nomor 8 Tahun 2016 menyatakan pada pasal 42 ayat 3 bahwa Setiap
Penyelenggara Pendidikan Tinggi wajib menfasilitasi pembentukan Unit Layanan
Penyandang Disabilitas. Sedangkan di Pasal 145 menyatakan Setiap Orang yang
menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan
hak sebagaimana dalam pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 143 point a menjelaskan tentang peringatan setiap orang yang
menghalang-halangi Penyandang Disabilitas memperoleh hak pendidikan.
Oleh karena itu kami yang tergabung
dalam Gerakan Masyarakat Peduli Hak Hak Penyandang
Disabilitasmenyampaikan hal hal sebagai berikut:
1. Mengecam
keras tindakan dan perilaku yang tidak manusiawi dari orang orang yang notabene
sebagai mahasiswa.
2. Mengecam
segala bentuk cara pandang sosial yang mengarah pada penghinaan, merendahkan
martabat kepada korban.
3. Bagi semua
Mahasiswa yang terlibat dan meramaikan perbuatan keji tersebut wajib diberikan
sanksi sosial dan penyadaran tentang Hak Hak Penyandang Disabilitas.
4. Hukuman
sanksi sosial tersebut adalah 5 tahun berturut turut mengikuti kegiatan
Penyandang Disabilitas, minimal 2 kali setiap bulannya.
5. Menuntut
pelaku dan para mahasiswa yang menyaksikan perbuatan keji tersebut untuk
mendapatkan bimbingan dari orangtuanya masing masing dan tidak mengulangi
perbuatannya lagi
6. Pihak kampus
agar segera mensosialisasikan cara berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas
dengan memperhatikan hak hak Penyandang Disabilitas sesuai UU No 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas dengan melibatkan organisasi Penyandang
Disabilitas.
7. Meminta
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebagai penanggung jawab keberlangsungan
Pendidikan Tinggi segera melakukan evaluasi atas Pendidikan Inklusi yang tidak
memperhatikan hak hak Penyandang Disabilitas di Universitas Guna Dharma dan
mencegahnya agar tidak terulang kembali pada semua Universitas di
Indonesia.
8. Kejadian ini
harus menjadi perhatian semua lembaga Pendidikan Tinggi tentang pentingnya
mensosialisasikan hak hak Penyandang Disabilitas kepada seluruh civitas
akedemikanya dengan membuka Layanan Unit Penyandang Disabilitas dan menyertakan
Penyandang Disabilitas dalam setiap aksinya.
9. Bahwa hak dan
kedudukan Penyandang Disabilitas secara konstitusional mempunyai posisi yang
sama baik dimata hukum, masyarakat, lingkungan pendidikan dan pemerintahan.
10. Penyandang Disabilitas sebagai warga
negara yang memiliki kebutuhan khusus, fisik, mental, intelektual, atau
sensorik, akan berhadapan dengan berbagai hambatan yang dapat menghalangi
partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam masyarakat, dengan
berdasarkan pada asas kesetaraan dengan warga negara pada umumnya. Untuk itu
semua pihak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan UU No. 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas yang didalamnya mengandung 3 unsur yaitu tanggung jawab
menghormati, tanggung jawab melindungi dan tanggung jawab memenuhi. Untuk itu
menjadi tanggung jawab kita semua untuk memenuhi aksessibilitas baik fisik
maupun non fisik.
Untuk itu beberapa perwakilan dari gerakan ini akan
mengadakan Aksi Simpatik pada 17 Juli 2017 Jam 10.00 di Gedung Rektorat
Universitas Gunadarma di Jalan Margonda Raya Depok dengan agenda Audiensi,
membacakan pernyataan sikap bersama dan surat keprihatinan dari setiap
organisasi Penyandang Disabilitas.
Mari sebarkan ke jagad sosial media untuk dukung. keluarga
MF yang sedang shock atas perilaku mahasiswa terhadap anaknya.yang autis dengan
Mari Hentikan Kekerasan Kepada MF Penyandang Disabilitas
Autis https://t.co/3YpNex0QuK #stopbullydisabilitas
#shameonyougunadarma
Untuk perjuangkan Disabilitas Jangan Menunggu Disabilitas
Semoga ada hikmah besar dari peristiwa ini, untuk
lebih memperhatikan hak hak penyandang
Penyandang Disabilitas. Tentunya pengalaman ini menjadi
tahapan sosialisasi terus menerus UU Penyandang Disabilitas setelah disyahkan,
guna memajukan hak hak Penyandang Disabilitas, dan umumnya membangun kualitas
kehidupan yang lebih baik.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk menjadi
perhatian kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar